1. Pengertian Pokok Mengenai PANCASILA
a. Arti Kata da n Asal-usul Istilah PANCASILA
Etimologi: - huruf i biasa, berarti berbatu sendi y/ lima (sila=batu sendi, alas/dasar).
- huruf i panjang, bermakna lima aturan tingkah laku y/ penting.
Terminologi: larangan membunuh, mencuri, berzina, minum, berdusta.
b. Kedudukan da n Fungsi PANCASILA
Jiwa Bgs INDONESIA: melekat erat pada aktivitas kehidupan bgs INDONESIA.
Kepribadian BI: sikap mental, tingkah laku, amal jadi ciri khas.
Pandangan hidup BI: sbg penujuk, p enuntun, dan pegan gan sikap.
Falsafah hidup BI: diyakini memiliki kebenaran.
Weltanschauung/philosophische grondslag: p andangan dunia/hidup.
Perjanjian luhur rakyat INDONESIA: telah disepakati dan disetujui o/ rakyat.
Cita-cita dan tujuan bgs INDONESIA: cita-cita mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dasar negara RI: dasar pedoman dlm mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Su mber dari segala sumber hukum: TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. TAP MPR No.
V/MPR/1973 d an TAP MPR No . IX/MPR/1978).
Landasan Idiil: mengenai landasan GBHN.
Sehubungan dgn kedua fungsi pokok PANCASILA sbg pandangan hid up bgs (a-g) dan PANCASILA
sbg dasar negara (h-j), maka sbg dasar negara pengamalannya bersifat objektif. dlm arti bahwa
pengamalannya didasarkan kepada ketentuan dlm peraturan perundang-undangan. Sedangkan sbg
pandangan hidup, bersifat subjektif dan pengamalannya diserahkan kepada individu masing-masing
tanpa disertai sanksi h uku m.
c. PANCASILA y / res mi dan y/ harus kita hayati serta amalkan
: y/ tercantum dlm Alenia ke IV
Pembukaan UUD 45 y/ diperkuat o/ INPRES No. 12 tahun 1968 tgl 13 April 1968 mengenai ‘rumusan
dan tata urutan PANCASILA sebagaimana dimuat dlm Pembukaan UUD 45, dinyatakan sbg rumusan
dan tata uru tan y/ resmi dlm penulisan, pembacaan, dan pengucapan PANCASILA.
- Theokrasi Absolut: bila sila pertama tdk dikaitkan dgn sila lainnya.
- Kosmopolitanisme: paham y/ tdk mengakui adanya negara nasional.
- So vinisme: paham keban gsaan y/ sempit spt Nazisme dan Fasisme.
- Liberalisme: sila ke empat.
- So sialisme y/ atheis atau y/ tdk demokratis.
PANCASILA y/ resmi dan y/ harus kita hayati serta amalkan menurut Yuridis Konstitusional sep erti di
atas, juga karena alasan moral (moralitas mc y/ beragama) dan alasan asas berfikir logis (menunjukkan
suatu rangkaian tingkat dlm luasnya isi, tiap-tiap sila y/ di belakang sila lainnya merupakan
pengkhususan dari sila y/ di mukanya).
Ekaprasetia Pancakarsa: tekad y/ tunggal u/ melakukan lima kehendak.
2. PANCASILA sbg Falsa fah Bgs INDONESIA
a. Falsafah (Filsafat) PANCASILA
: kekhasan dari PANCASILA ialah bahwa sila-sila PANCASILA itu
harus kita lihat sbg satu rangkaian kesatuan, harus kita p ahami sbg satu totalitas y/ susunan dan
bentuknya hirearkhis p iramidal. Dlm hal inilah kita katakan PANCASILA suatu sistem filsafat.
0813-2074-9020
1
Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Nilai-nilai dlm PANCASILA
Definisi nilai menurut Prof. Notonagoro:
- Nilai materiil: segala sesuatu y/ b erguna bagi unsur mc.
- Nilai vital: segala sesuatu y/ berguna bagi mc u/ dp t mengadakan kegiatan dan aktivitas.
- Nilai kerohanian: segala sesuatu y/ bergu na bagi rohani mc. (kebenaran, keindahan, kebaikan,
religius).
c. Pandangan Intergralistik dlm PANCASILA;
menurut Prof. Dr. Soepomo dlm sidang BPUPKI tgl 31
Mei 45 (stateside):
Teori Perseorangan (individu alistik): diajarkan o/ Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau,
Herbert Spencer dan H.J. Laski y/ diterapkan di Eropa Barat dan Amerika y/ bersifat liberal.
Teori golongan (class theory): diajarkan o/ Marx, Engels d an Lenin di mana negara dianggap sbg
alat dari suatu golongan u/ menindas gol lain.
Teori Integralistik: diajarkan o/ Spinoza, Adam Muller, Hegel, di mana negara tdk u/ menjamin
suatu gol, tetapi u/ menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya.
d. PANCASILA sbg Ideologi Negara
: Ideologi berasal dari bahasa Yunani idein (melihat) dan logia
(kata, ajaran) y/ scr harfiah diartikan sbg ilmu tentang id ea, cita-cita, gagasan atau buah pikiran. di
mana ideologi PANCASILA diharapkan mampu berperan membimbing semua warga negara dlm usaha
mengisi kemerdekaan INDONESIA d gn tetap berpedoman kepada ke lima sila PANCASILA.
Ideologi PANCASILA merupakan paduan gagasan dasar mengenai hid up dan kehidupan bgs
INDONESIA dlm bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
3. HAM dlm PANCASILA dan PANCASILA dlm Lambang Negara
Magna Charta (1215) di Inggris; Revolusi Perancis (1789); 10 Desember 1948 The Universal Declaration of
Human Rights.
Hak-hak dan keb ebasan d asar mc dlm UUD 45: Hak d lm lapangan politik (pasal 28); Hak dlm lapangan
ekonomi (pasal 2 7 ayat 2); Hak dlm lapangan sosial (pasal 30); Hak dlm lapangan kebudayaan (pasal
31); Kebebasan dasar (pasal 29 ayat 2 ).
Kewajiban thd negara: kewajiban membela negara (pasal 30); kewajiban patuh pada UU termasuk aturan
hukum y/ tertulis dan pada penguasa; kewajiban membayar pajak, Bea dan cukai menurut ketentuan y/
ada.
a. HAM dlm PANCASILA
: dijaminnya kebebasan beribadah; berhak u/ diperlakukan pantas; kesadaran
kebangsaan INDONESIA; hak mengeluarkan pendapat, berkump ul; melaksanakan kesejahteraan bagi
seluruh anggota masyarakat.
b. PANCASILA dlm Lambang Negara (
Ketentuan mengenai Lambang Negara RI tertuang dlm
Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tgl 17 Oktober 1951
)
Lambang Negara Garuda PANCASILA terbagi menjadi tiga bagian:
Burung Garuda y/ berdiri tegak dgn mengembangkan sayapnya ke kanan dan ke kiri, sedangkan
kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan.
Perisai berbentuk jantung y/ digantung dgn rantai pada leher Garuda. Perisai ini terbagi menjadi lima
ruangan, dan di masing-masing ruangan terlukis lambang sila-sila PANCASILA, satu lambang
pada tiap ruangan.
Semboyan berbunyi Bhinneka Tunggal Ika, ditulis pada pita y/ dicengkram kaki Garuda.
4. Pemahaman PANCASILA dari segi Sejarah
a. PANCASILA dlm Kehidupan Masyarakat INDONESIA sebelum tahun 1945
Presiden Soeharto dlm pidatonya pada peringatan hari ulang tahun ke-24 Parkindo tgl 15
November 1969 di Surabaya, mengatakan bahwa PANCASILA telah lahir melalui proses y/
panjang dan telah berakar kuat pada kepribadian bgs INDONESIA.
Ir. Soekarno dlm pidato sambutannya tgl 19 September 1951 d i mana UGM memberikan gelar
Doctor Honoris Causa dlm ilmu hukum, menyatakan bahwa PANCASILA telah tergurat pada jiwa
bgs INDONESIA.
Dlm unsur silanya terdapat bukti bahwa masyarakat INDONESIA telah mempunyai k epercayaan
dan agama; sifat saling menolong; hub ungan antar ind ividu dgn masyarakat sangat erat;
bermusyawarah u/ mufakat; dan suka bergotong-royong.
b. Sejarah Perumusan PANCASILA sbg Dasar Negara
Akhir tahun 1944 , bintang Jepang mulai suram.
7 Sep tember 1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan INDONESIA.
8 Sep tember 1944, Bendera dan Lagu kebangsaan boleh disejajarkan.
0813-2074-9020
2
Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
1 Maret 19 45, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpIndonesian Saiko Shikikan
(Panglima Tertinggi) Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama
Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI).
29 April 1945, pada hari ulang tahun Tennoo Heika diumumkan nama anggotanya
28 Mei 1945 pelantikan o/ LetJen Harada Kumakichi dgn dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sb g
ketua dan 60 anggotanya.
BPUPKI melaksanakan sidang hanya dua kali yaitu 29 Mei – 1 Juni 1945 (Sidang I), dan 10 – 17
Juli 1945 (Sidang II).
29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengucapkan prasaran dgn judul ‘Asas dan Dasar Negara
Kebangsaan RI’ dgn mengajukan 5 asas yaitu: Peri Kebangsaan; Peri Keman usiaan; Peri
Ketuhanan; Peri Kerakyatan; dan Kesejahteraan Rakyat.
31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan: negara nasional y/ bersatu; takluk kepada Tuhan;
sistem badan permusyawaratan; sistem perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan; dan
hubungan antar bgs.
1 Juni 19 45, Ir. Soekarno menyatakan: Kebangsaan; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;
Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.
1 Juni 1945, dibentuk Panitia Kecil seb anyak 8 orang y/ bertugas sbg pemeriksa dan penampung
usul-usul.
22 Juni 1 945, diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dan BPUPKI y/ men ghasilkan: 1.
Supaya selekas-lekasnya INDONESIA Merdeka; 2. Supaya Hukum Dasar y/ akan dirancang diberi
Preambule; 3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar; 4 . Membentuk
Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia
Sembilan dgn diketuai o/ Ir. Soekarno).
22 Juni 1945 malam jam 20.00, mengadakan sidang di Pegangsaan Timur 56 Jakarta menghasilkan
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yaitu: Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya; 2,3,4,5.
10 – 17 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang y/ ke-2 dgn tujuan menyiap kan Rancangan UUD
Negara INDONESIA Merdeka.
11 Juli 1 945 , membentuk tiga Panitia Kecil yaitu: Panitia Perancang UUD (19 orang: Ir. Soekarno);
Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan (22 orang: Drs. Moh. Hatta); Panitia Perancang
Pembelaan Tanah Air (22 orang: Abikusno Tjokrosujoso).
7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Dokuritsu Junbi Iinkai (PPKI) dgn Ir. Soekarno
Sb g Ketua dan anggota 2 1 orang.
14 Agustus 1945, Kaisar Hirohito menyerah tanpa syarat.
17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan.
18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan memutuskan: 1. ‘Huk um Dasar’ pada Piagam
Jakarta menjadi Undang -Undang Dasar pada Pembukaan UUD; 2. ‘Ketuhanan dgn bla jadi
Ketuhanan Y/ Maha Esa; 3. “permusyawaratan perwakilan jadi permusyawaratan/perwakilan; 4.
Mensahkan dan menetapkan UUD; 5. Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta menjadi
Presiden dan Wapres.
c. PANCASILA pada masa Republik INDONESIA
27 Desember 1949, Negara Kesatuan menjadi RIS dan berlaku Konstitusi RIS.
17 Agustus 1950, kembali ke Negara Kesatuan dan berlaku UUDS 1 950.
5 Juli 1959, kembali ke UUD 45 dgn dikeluarkannya Dekrit Presiden y/ isinya: 1. Pembubaran
Konstituante; 2. Berlakun ya kembali UUD 45 dan tdk berlakunya lagi UUDS-RI 1950; 3. Akan
dibentuknya MPRS dan DPAS dlm waktu singkat.
13 April 1068, dikeluarkan INPRES No. 12/1968 tentang rumusan dan tata urutan PANCASILA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar