Jumat, 10 Desember 2010

UUD 45

UUD 45
1. Pemahaman PANCASILA dari segi Yuridis Konstitusional
a. Hubungan PANCASILA dgn Proklamasi 17 Agustus 1945
b. PANCASILA dan UUD 194 5:
PANCASILA sbg pandangan hidup b gs perlu dituangkan dlm
peraturan p erundang-undangan agar mempunyai kekuatan hukum y/ imperatif, y/ mengikat u/ d itaati
dan d ilaksanakan. Dgn d emikian pelaksanaan PANCASILA dilakukan o/ seluruh perundang-und angan
termasuk UUD 45.
Bentuk peraturan perundangan RI: UUD; TAP MPR; UU; PERPU; PP; KEPPRES; Peraturan
Pelaksanaan lainnya.
Sifat UUD 45: mengikat pemerintah, setiap lembaga negara dan lembaga masyarakat, setiap warga
negara, setiap p enduduk y/ ada di wilayah INDONESIA; berisi norma, aturan/ketentuan y/ haru s
dilaksanakan dan d itaati.
c. Arti Penetapan PANCASILA dlm Pembukaan UUD 194 5
Pembukaan UUD 45 mempunyai kedudukan sbg pokok kaidah negara y/ fundamental
(Staatsfundamentalnorm) dan mempunyai kedudukan tetap terlekat p ada kelangsungan negara.
Pokok kaidah negara y/ fundamen tal mengandung beberapa unsur mutlak:
Dlm hal terjadinya ditentukan o/ pembentuk negara.
Dlm hal isinya memuat dasar-dasar negara.
Pembukaan UUD memenuhi syarat mutlak tsb:
Menurut sejarah terjadinya, Pembukaan ditentukan o / pembentuk negara yaitu o/ PPKI.
Isi Pembukaan memuat asas kerohanian negara yaitu PANCASILA.
Kuatnya kedudukan Pemb ukaan UUD dinyatakan o/ Memorandum DPR-GR tgl 9 Juni 1966 y/
ditetapkan MPRS No. XX/MPRS/1966 Jo TAP MPR No. V/MPR/1966 Jo TAP MPR No.
IX/MPR/1978.
Isi Ketetap an tsb menunjukkan bahwa:
Hubungan Proklamasi dgn Pembukaan sangat erat di mana Pembukaan merupakan uraian
terperinci dari Proklamasi d gn memberi penjelasan mengenai alasan, tujuan, serta dasar
falsafah negara y/ diproklamasikan.
Pembukaan tdk dpt diubah dgn jalan hukum.
Pasal 37 tdk berlaku u/ Pembukaan, karena berarti membubarkan negara RI.
Undang-Undang ttg Referendum ialah UU No. 5 tahun 1985 y/ menyatakan:
Referendum adl kegiatan u/ meminta pendapat rakyat scr langsung setuju/tdk setuju thd kehendak
MPR u/ mengubah UUD 45.
Referendum dipimpin o/ Presiden dan dilaksanakan scr LUBER.
Rakyat dinyatakan setuju atas kehendak MPR u/ mengubah UUD bila sekurangnya 90%
menggunakan haknya dan 90% setuju.
d. Isi dan Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama:
- Bgs INDONESIA berpendirian anti penjajahan.
- Bgs INDONESIA berpendirian bahwa Kemerdekaan adl hak segala bgs.
- Bgs INDONESIA bertekad u/ Merdeka (subjektif).
- Bgs INDONESIA bertekad akan berjuang menentang setiap bentuk penjajahan dan
mendukung Kemerdekaan setiap bgs (objektif).
Alinea Kedua:
- Bgs INDONESIA menghargai atas perjuangan bangsanya.
- Adanya ketajaman dan ketep atan penilaian bahwa: perjuangan pergerakan di INDONESIA
telah sampai pada tingkat y/ menetukan; momentum y/ tepat itu harus dimanfaatkan u/
menyatakan Kemerdekaan; Kemerdekaan tsb harus diisi dgn mewujudkan negara
INDONESIA y/ Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea Ketiga:
- Pengukuhan atas Proklamasi Kemerdekaan.
- Memuat motivasi spirituil y/ luhur bahwa pern yataan Kemerdekaan itu diberkati Allah YME.
- Ketakwaan bgs INDONESIA thd Tuhan YME.
Alinea Keempat:
- Tujuan bgs INDONESIA menyatakan Kemerdekaan u/: melindungi bgs dan tanah air
INDONESIA; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bgs; ikut
melaksanakan ketertiban d unia.
0813-2074-9020
7

Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
- Prinsip negara y/ dipegang u/ mencapai tujuan itu ialah dgn menyusun Kemerdekaan
kebangsaan INDONESIA dlm suatu UUD y/ terbentu k dlm suatu susunan negara RI y/
berkedaulatan rakyat dan berdasar PANCASILA.
- Menunjukkan ttg bentuk negara; tujuan negara; dasar filsafat negara; UUD negara.
e. Pokok-pokok Pikiran y/ Terkandung dlm Pembukaan UUD 1945:
1: persatuan; 2: keadilan sosial bagi seluruh rakyat INDONESIA; 3: berkedaulatan rakyat; 4: Ketuhanan
YME menurut dasar kemanusiaan y/ adil dan beradab.
f. Hubungan antara Pembukaan dgn Batang Tubuh UUD 1945
Pokok-pokok pikiran y/ terkandu ng dlm Pemb ukaan UUD, yaitu PANCASILA menjiwai pasal-pasal
Batang Tubuh UUD, atau dpt pula dikatakan bahwa Batang Tubuh UUD merupakan perwujudan
dari PANCASILA.
Suasana kebatIndonesian UUD 45 serta cita-cita hukumnya bersumber atau dijiwai o/ PANCASILA.
Materi pasal-pasal dlm Batang Tubuh UUD 45:
Pasal-pasal y/ berisi materi pengaturan Sistem Pemerintahan, termasuk pengaturan ttg kedudukan,
tugas, wewenang dan hubungan antara lembaga-lembaga negara.
Pasal-pasal y/ berisi materi hubungan negara dgn warga negara, termasuk kon sePancasilai negara
dibidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, hankam dll.
g. Sistem Pemerintahan Negara berdasarkan UUD 1 945
7 kunci pokok mengenai sistem pemerintahan:
INDONESIA ialah negara y/ berdasar atas hukum (rechtsstaat), tdk berdasarkan atas kekuasaan
belaka (machtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan negara y/ tertinggi ditangan MPR (Die gezamte Staatsgewalt liegt allein bei der
Majelis).
Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara y/ tertingg i di bawah Majelis.
Presiden tdk bertanggung jawab kep ada DPR.
Menteri negara ialah pembantu Presiden. Menteri negara tdk bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara tdk tak terbatas.
h. Kelembagaan Negara menurut UUD 1945
Lembaga negara dp t memegang lebih dari satu fungsi. Dan suatu fun gsi dpt dipegang o/ lebih dari satu
lembaga negara. Hal ini menggambarkan sistem pembagian kekuasaan (distribution of power), y/
berbeda dgn ajaran Trias Politica dari Montesquie y/ menghendaki agar setiap fungsi (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif) masing-masing hanya dipegang o/ satu lembaga saja (sistem pemisahan
kekuasaan / separation of power).
MPR:
Kedudukan: MPR adl Lembaga Tertinggi Negara sbg penjelmaan seluruh rakyat INDONESIA y/
bertindak sbg p emegang dan pelaksana kedaulatan rakyat.
Tugas MPR: menetapkan UUD, GBHN dan memilih dan mengangkat Presiden dan Wapres.
Wewenang MPR:
- Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/Mandataris mengenai pelaksanaan GBHN
dan menilai pertanggungjawaban tsb.
- Mecabut mandat dan memberhentikan Presiden dlm masa jabatannya bila melanggar
haluan negara/UUD.
- Mengubah UUD.
- Menetapkan pimpIndonesian MPR y/ dip ilih dari dan o/ anggota.
Susunan: MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dgn utusan-utusan daerah dan
golongan-golongan (pasal 2 ayat 1). UU No. 16 tahun 1969 y/ kemud ian diubah dgn UU No. 5
tahun 1975 menyatakan bahwa:
- Jumlah anggota MPR adl dua kali lipat jumlah anggota DPR.
- Jumlah anggota MPR y/ d iangkat, ditetapkan sebanyak sep ertiga dari seluruh anggota
MPR.
- Jumlah anggota MPR sbg utusan daerah sekurang-kurangnya empat orang dan sebanyak-
banyaknya tujuh orang u/ tiap-tiap daerah TK I.
- Jumlah anggota DPR ditetapkan sebanyak 460 orang, terdiri atas 360 o rang dipilih dlm
Pemilu dan 100 orang diangkat.
Keanggotaan: an ggo ta DPR; anggota u tusan daerah y/ dipilih DPRD Tk. I; an ggota utusan
kekuatan sosial politik peserta Pemilu dan Golongan Karya ABRI y/ ditetapkan berdasarkan
imbangan susunan keang gotaan DPR; utusan golongan.
Persyaratan an ggo ta:
0813-2074-9020
8

Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
- Warga negara RI y/ telah berusia 21 tahun serta takwa kepada Tuhan YME.
- Dpt berbahasa INDONESIA dan cakap menulis serta membaca huruf latin serta
berpendidikan SLP.
- Bukan bekas anggota PKI.
Masa jabatan: masa jabatan kean ggo taan MPR adl lima tahun dan berhenti karena: meninggal
dunia; atas permintaan sendiri; bertempat tinggal di luar wilayah RI; berhenti sbg anggota
DPR; tdk lagi memenuhi syarat berdasarkan keterangan y/ berwajib; melanggar sumpah/janji
sbg anggota d gn keputusan Majelis; diganti; terkena larangan perangkapan jabatan.
Persidangan MPR: sedikitnya sekali dlm lima tahun (pasal 2 ayat 2 UUD 45).
Fraksi MPR: F-ABRI, F-Karya Pembangunan, F-Partai Demokrasi INDONESIA, F-Persatuan
Pembangunan, F-Utusan Daerah.
Alat kelengkapan MPR: PimpIndo nesian MPR, BP-MPR, Komisi, dan Panitia Ad Hoc.
Presiden dan Wapres:
Presiden sbg Kepala Eksekutif: Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
Hal ini berarti bahwa Presiden adl kepala kekuasaan eksekutif dlm negara dan dlm
menjalankan kekuasaan pemerintahan harus selalu berdasarkan UUD. (pasal 4 ayat 1)
Kekuasaan Presiden:
- Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang dgn persetujuan DPR.
- Dlm hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetap kan Peraturan
Pemerintah sbg Pengganti Undang -Undan g (PERPU).
- Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah u/ melaksanakan UU.
- Sb g Kepala Negara Presiden: memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, AU; berhak
menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dgn negara lain dgn persetujuan
DPR; menyatakan negara dlm keadaan bahaya; mengangkat duta dan konsu l, serta
menerima d uta negara lain; memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi; memberi
gelaran, tanda jasa, dll tanda kehormatan.
Tata cara pemilihan Presiden dan Wapres:
- Pasal 6 ayat 1 menetap kan bahwa Presiden ialah orang INDONESIA asli.
- TAP MPR No. II?MPR/1973 menetapkan bahwa calon: berusia 4 0 tahun; takwa kepada
Tuhan YME; setia kepada PANCASILA dan UUD 45; jujur dsb.
- Pemilihan Presiden dan Wapres dilaksanakan scr terpisah.
DPA:
Kedudukan: DPA adl Lembaga Tinggi Negara y/ berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan
Presiden dan berhak mengajukan usul kepad a Pemerintah. DPA adl sebuah Council of State
yang berwajib memberi pertimbangan kepada Pemerintah.
Susunan dan keanggotaan: terdiri dari tokoh politik, karya, daerah, nasional.
DPR:
kedudukan:
- Susunan DPR ditetap kan dgn UU
- Bersidang sedikitnya sekali dlm setahun
- Tiap UU menghendaki persetujuan DPR
- DPR berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
- APBN ditetapkan tiap tahun d gn UU
- Kedudukan DPR adl kuat, ia tidak dpt dibubarkan oleh Presiden
- DPR punya hak kontrol thd pemerintah
- Semua anggota DPR adl juga anggota MPR
- DPR merupakan suatu wahan a u/ melaksanakan Demokrasi PANCASILA.
wewenang, tu gas dan kekuasaan DPR:
- Bersama dgn Presiden membentuk UU
- Bersama dgn Presiden menetapkan APBN
- Membahas u/ meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas pernyataan perang,
pembuatan perdamaian dan perjanjian dgn negara lain y/ dilakukan o/ Presiden
- Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan y/ diberitahukan o/ BPK
- Berhak mengajukan RUU (hak inisiatif)
- Berhak mengajukan pertanyaan kepad a pemerintah mengenai kebijaksanaan dan tindakan
pemerintah (hak petisi)
- Berhak meminta keterangan kepada pemerintah (hak interpelasi)
- Berhak mengubah RUU y/ diajukan Presiden (hak amandemen)
- Berhak mengadakan penyelidikan (hak angket)
0813-2074-9020
9

Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Fraksi dlm DPR: F-ABRI, F-Karya Pembangunan, F-Partai Demokrasi INDONESIA, F-Persatuan
Pembangunan
Komisi dlm DPR:
- Jumlah Ko misi serta ruang lingk up tugasnya ditetapkan o/ DPR
- Tugas Komisi antara lain:
Mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan RSPBN
Mengadakan pembahasan dan pengajuan usul penyempurnaan RAPBN
Mengadakan pembahasan atas laporan keuangan negara dan pelaksanaan APBN
- Dibidang pengawasan:
_ Melak ukan pengawasan thd pelaksanaan UU termasuk APBN, dan GBHN
_ Menampu ng suara rakyat, termasuk surat-surat masuk
Bepeka:
Kedudukan:
- BPK adl Lembaga Tinggi Negara yang bertugas memeriksa tanggung jawab keuangan
negara, apakah telah digunakan sesuai dengan y/ disetujui DPR.
- BPK terlepas dari pengaru h dan kekuasaan pemerintah, akan tetapi tdk berdiri sendiri di
atas pemerintah.
Tugas dan wewenang Bepeka:
- BPK memeriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dib eritahukan kepada
DPR guna dipakai sbg bahan penilaian atau pengawasan dan pembahasan Rancangan
APBN tahun berikutnya.
- Apabila suatu pemeriksaan meng ung kap hal yang menimb ulkan sangkaan tindak pidana
atau yang merugikan keuangan negara, maka BPK memberitahukan persoalan tsb pada
pemerintah
Bentuk, susunan d an keanggotaan: (UU No. 5 tahun 1973)
- BPK berbentuk dewan yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang Wakil
ketua merangkap anggota dan 5 orang anggota.
- Mereka diangkat o/ Presiden atas usulan DPR
- Syarat-syarat anggota BPK antara lain: WNI; takwa kepada Tuhan YME; sekurang-
kurangnya berusia 35 tahun; mempunyai kecakapan dan pengalaman dibidang keuangan
dan administrasi negara; tdk diragukan ttg integritas dan ttg kejujurannya.
MA:
Kedudukan dan wewenang:
- MA adl pemegang kekuasaan kehakiman y/ Merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah
- Berd asarkan UU No. 13 tahun 1965 susunan MA: Ketua; Wakil ketua dan beberapa ketua
muda; hakim-hakim agung/anggota MA; panitera dan panitera pengganti.
- Ketua, Wakil ketua dan para anggota MA diangkat o/ Presiden atas usul DPR.
- Sebelum memangku jabatannya, harus diambil sump ah/janjinya dihadapan Presiden.
- MA melakukan pengawasan tertinggi thd semua lingkungan pengadilan di seluruh
INDONESIA.
- MA dp t memberikan pertimbangan hukum kepada lembaga Tinggi negara.
- MA memberi nasehat hukum kepada Presiden/Kepala Negara u/ pemberian /penolakan
grasi.
- MA memp unyai wewenang menguji scr materiil thd peraturan perundangan di bawah UU.
- MA memutus ttg permohonan kasasi thd putusan atau penetapan dlm tingkatan peradilan
terakhir dari pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Kedudukan hakim:
i. Hubungan Negara dgn Warga Negara/Penduduk/Masyarakat
Warga Negara (pasal 26 ayat 1)
Kesamaan ked udu kan dlm hu kum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Hak atas pekerjaan dan penghidupan y/ layak (pasal 27 ayat 2)
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
Kemerdekaan memeluk agama (pasal 29 ayat 1 dan 2)
Hal dan kewajiban pembelaan negara (pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pengajaran (pasal 31 ayat 1)
Kebudayaan nasio nal INDONESIA (pasal 32 )
Kesejahteraan sosial / sistem ekonomi (p asal 33)
0813-2074-9020
10

Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
2. UUD 1945 dlm Gerak Pelaksanaannya
Menjelang Lahirnya UUD 1945
16 Juli 1945 telah mempunyai rancangan Pembukaan UUD yaitu Piagam Jakarta y/ disahkan tgl 22
Juni 1945 o/ BPUPKI.
6 Agustus 1945, bom atom dijatuhkan sekutu di Hiroshima.
7 Agustus, Panglima Tentara Jep ang wilayah Selatan Marsekal Terauchi Hisaichi menyetujui
dibentuknya PPKI.
9 Agustus 1945, Soekarno, Hatta dan Radjiman berangkat ke Dallat/Saigon memenuhi panggilan
Terauchi, dan kemb ali ke INDONESIA tgl 14 Agustus 1945.
15 Agustus 1945, golongan pemuda dipimpin o/ Chairu l Saleh mengadakan rapat di lembaga
Bakteriologi di Pegangsaan Timur dan memutuskan bah wa Proklamasi harus segera dilaksanakan.
Wikana dan Darwis diutus u/ menyampaikan hal itu pada Soekarno. Tetapi karena menolak, maka
So ekarno dibawa ke Rengasdengklok.
16 Agustus 1945, keluar Instruksi Terauchi agar menjaga status quo.
Terjadi rapat-rap at lainnya sambil merancang Pro klamasi
18 Agustus 1945, PPKI memutuskan: 1. Mensahkan UUD negara; 2 . Memilih dan menetapkan
Presiden dan Wapres; 3. Presiden u/ sementara akan dibantu o/ Komite Nasional.
Masa Berlakunya UUD 19 45
Tgl 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949.
Dalam kurun waktu 1945-1949, UUD 45 tdk dp t dilaksananakan dgn baik karena b gs INDONESIA
sedang disibuki dgn perjuangan mempertahankan kemerdek aan, d an diberlakukan Aturan Peralihan
pasal IV (karena MPR belum dpt dibentuk), sehingga keluar Maklumat Wakil Presiden No. X atas
usulan tgl 16 Oktober 1945 y/ memutuskan bahwa KNIP seb elum terbentuknya MPR dan DPR
diserahi kekuasaan legislatif. Dan tgl 3 November 1945, keluar Maklumat Pemerintah y/
menyetujui timbulnya parpo l. Tgl 11 November 1945 BP-KNIP mengusulkan mengenai
pertanggungjawaban Menteri kepada DPR (KNIP), dgn demikian tgl 14 November 1945
terbentuklah Kabinet Parlementer pertama dan diangkat sbg Perdana Menteri ialah Sutan Sjahrir,
karena dinilai sbg orang y/ tepat u/ menghadapi diplomasi dgn Barat. Peristiwa ini dikenal d gn
sebutan penyimpangan Ko nstitusional y/ prisipiil.
Tgl 5 Juli 1959 – sekarang.
- Periode Orde Lama (1959-19 66)
Berlakunya Manipol y/ intinya adl USDEK (UUD 45, Sosialisme INDONESIA, Demokrasi
Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, d an Kepribadian INDONESIA).
Lembaga negara bersifat sementara.
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA
menjadi Menteri Negara.
Hak budget tdk berjalan.
MPRS menetapkan Soekarno sbg Presiden seumur hidup.
Pemberontakan G 30 S/PKI
Hakekat 1 Oktober: hari peringatan keunggulan dari kekuatan PANCASILA; hari peningkatan
kebulatan tekad perjuangan d lm mengamankan d an mengamalkan PANCASILA; hari u/
lebih meresapkan dan mempertebal keyakIndonesian akan keb esaran, keunggulan dan
Kesaktian PANCASILA; peningkatan kewasp adaan nasional agar tdk terulang kembali
terjadinya tragedi nasional.
TRITURA: 1. Bubarkan PKI; 2. Bersihkan Kabinet dari unsur PKI; 3. Turunkan harga.
11 Maret 1966, keluar SUPERSEMAR y/ berupa perintah kepada LetJen Soeharto atas nama
Presiden mengambil segala tindakan y/ dianggap perlu u/ menjamin kestabilan jalannya
pemerintahan dan jalannya revolusi.
- Periode Orde Baru (1966-sekarang)
12 Maret 1966, LetJen So eharto membubarkan PKI.
22 Juni 1966 Jenderal A.H. Nasution dilantik sbg Ketua MPRS.
Maret 1967 dlm sidang Istimewa memutuskan menarik mandat MPRS dari Presiden Soekarno
dan mengangkat Jenderal Soeharto sbg Pejabat Presiden.
Maret 1968 mengangkat Soeharto sbg Presiden sampai Pemilu.
Mekanisme Pemilu selama lima tahunan mulai dari tahu n 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan
1997.
Mekanisme PELITA 1/4/1969-31/3/1 974; 74-79; 7 9-84; 84-89; 89-94; 94-99.
0813-2074-9020
11

Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
Pelestarian UUD 1945
- TAP MPR No. I/MPR/1983 pasal 104 y/ menyatakan bahwa MPR berketetapan u/
mempertahankan UUD 45, tdk berkehendak dan tdk akan melakukan perubahan terhadapnya.
- TAP MPR No . IV/MPR/1983 ttg referendum y/ antara lain menyatakan bah wa bila MPR
berkehendak mengubah UUD 4 5, terlebih dahulu harus meminta pendapat rakyat melalui
referendum.
- UU No. 5/1985 ttg referendum y/ merupakan pelaksanaan Ketetapan No. IV/MPR/1983

Tata Negara ideologi

1. Pengertian Pokok Mengenai PANCASILA
a. Arti Kata da n Asal-usul Istilah PANCASILA
Etimologi: - huruf i biasa, berarti berbatu sendi y/ lima (sila=batu sendi, alas/dasar).
- huruf i panjang, bermakna lima aturan tingkah laku y/ penting.
Terminologi: larangan membunuh, mencuri, berzina, minum, berdusta.
b. Kedudukan da n Fungsi PANCASILA
Jiwa Bgs INDONESIA: melekat erat pada aktivitas kehidupan bgs INDONESIA.
Kepribadian BI: sikap mental, tingkah laku, amal jadi ciri khas.
Pandangan hidup BI: sbg penujuk, p enuntun, dan pegan gan sikap.
Falsafah hidup BI: diyakini memiliki kebenaran.
Weltanschauung/philosophische grondslag: p andangan dunia/hidup.
Perjanjian luhur rakyat INDONESIA: telah disepakati dan disetujui o/ rakyat.
Cita-cita dan tujuan bgs INDONESIA: cita-cita mencapai masyarakat adil dan makmur.
Dasar negara RI: dasar pedoman dlm mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara.
Su mber dari segala sumber hukum: TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 (Jo. TAP MPR No.
V/MPR/1973 d an TAP MPR No . IX/MPR/1978).
Landasan Idiil: mengenai landasan GBHN.
Sehubungan dgn kedua fungsi pokok PANCASILA sbg pandangan hid up bgs (a-g) dan PANCASILA
sbg dasar negara (h-j), maka sbg dasar negara pengamalannya bersifat objektif. dlm arti bahwa
pengamalannya didasarkan kepada ketentuan dlm peraturan perundang-undangan. Sedangkan sbg
pandangan hidup, bersifat subjektif dan pengamalannya diserahkan kepada individu masing-masing
tanpa disertai sanksi h uku m.
c. PANCASILA y / res mi dan y/ harus kita hayati serta amalkan
: y/ tercantum dlm Alenia ke IV
Pembukaan UUD 45 y/ diperkuat o/ INPRES No. 12 tahun 1968 tgl 13 April 1968 mengenai ‘rumusan
dan tata urutan PANCASILA sebagaimana dimuat dlm Pembukaan UUD 45, dinyatakan sbg rumusan
dan tata uru tan y/ resmi dlm penulisan, pembacaan, dan pengucapan PANCASILA.
- Theokrasi Absolut: bila sila pertama tdk dikaitkan dgn sila lainnya.
- Kosmopolitanisme: paham y/ tdk mengakui adanya negara nasional.
- So vinisme: paham keban gsaan y/ sempit spt Nazisme dan Fasisme.
- Liberalisme: sila ke empat.
- So sialisme y/ atheis atau y/ tdk demokratis.
PANCASILA y/ resmi dan y/ harus kita hayati serta amalkan menurut Yuridis Konstitusional sep erti di
atas, juga karena alasan moral (moralitas mc y/ beragama) dan alasan asas berfikir logis (menunjukkan
suatu rangkaian tingkat dlm luasnya isi, tiap-tiap sila y/ di belakang sila lainnya merupakan
pengkhususan dari sila y/ di mukanya).
Ekaprasetia Pancakarsa: tekad y/ tunggal u/ melakukan lima kehendak.
2. PANCASILA sbg Falsa fah Bgs INDONESIA
a. Falsafah (Filsafat) PANCASILA
: kekhasan dari PANCASILA ialah bahwa sila-sila PANCASILA itu
harus kita lihat sbg satu rangkaian kesatuan, harus kita p ahami sbg satu totalitas y/ susunan dan
bentuknya hirearkhis p iramidal. Dlm hal inilah kita katakan PANCASILA suatu sistem filsafat.
0813-2074-9020
1

Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Nilai-nilai dlm PANCASILA
Definisi nilai menurut Prof. Notonagoro:
- Nilai materiil: segala sesuatu y/ b erguna bagi unsur mc.
- Nilai vital: segala sesuatu y/ berguna bagi mc u/ dp t mengadakan kegiatan dan aktivitas.
- Nilai kerohanian: segala sesuatu y/ bergu na bagi rohani mc. (kebenaran, keindahan, kebaikan,
religius).
c. Pandangan Intergralistik dlm PANCASILA;
menurut Prof. Dr. Soepomo dlm sidang BPUPKI tgl 31
Mei 45 (stateside):
Teori Perseorangan (individu alistik): diajarkan o/ Thomas Hobbes, John Locke, J.J. Rousseau,
Herbert Spencer dan H.J. Laski y/ diterapkan di Eropa Barat dan Amerika y/ bersifat liberal.
Teori golongan (class theory): diajarkan o/ Marx, Engels d an Lenin di mana negara dianggap sbg
alat dari suatu golongan u/ menindas gol lain.
Teori Integralistik: diajarkan o/ Spinoza, Adam Muller, Hegel, di mana negara tdk u/ menjamin
suatu gol, tetapi u/ menjamin kepentingan masyarakat seluruhnya.
d. PANCASILA sbg Ideologi Negara
: Ideologi berasal dari bahasa Yunani idein (melihat) dan logia
(kata, ajaran) y/ scr harfiah diartikan sbg ilmu tentang id ea, cita-cita, gagasan atau buah pikiran. di
mana ideologi PANCASILA diharapkan mampu berperan membimbing semua warga negara dlm usaha
mengisi kemerdekaan INDONESIA d gn tetap berpedoman kepada ke lima sila PANCASILA.
Ideologi PANCASILA merupakan paduan gagasan dasar mengenai hid up dan kehidupan bgs
INDONESIA dlm bernegara, berbangsa dan bermasyarakat.
3. HAM dlm PANCASILA dan PANCASILA dlm Lambang Negara
Magna Charta (1215) di Inggris; Revolusi Perancis (1789); 10 Desember 1948 The Universal Declaration of
Human Rights.
Hak-hak dan keb ebasan d asar mc dlm UUD 45: Hak d lm lapangan politik (pasal 28); Hak dlm lapangan
ekonomi (pasal 2 7 ayat 2); Hak dlm lapangan sosial (pasal 30); Hak dlm lapangan kebudayaan (pasal
31); Kebebasan dasar (pasal 29 ayat 2 ).
Kewajiban thd negara: kewajiban membela negara (pasal 30); kewajiban patuh pada UU termasuk aturan
hukum y/ tertulis dan pada penguasa; kewajiban membayar pajak, Bea dan cukai menurut ketentuan y/
ada.
a. HAM dlm PANCASILA
: dijaminnya kebebasan beribadah; berhak u/ diperlakukan pantas; kesadaran
kebangsaan INDONESIA; hak mengeluarkan pendapat, berkump ul; melaksanakan kesejahteraan bagi
seluruh anggota masyarakat.
b. PANCASILA dlm Lambang Negara (
Ketentuan mengenai Lambang Negara RI tertuang dlm
Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951 tgl 17 Oktober 1951
)
Lambang Negara Garuda PANCASILA terbagi menjadi tiga bagian:
Burung Garuda y/ berdiri tegak dgn mengembangkan sayapnya ke kanan dan ke kiri, sedangkan
kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan.
Perisai berbentuk jantung y/ digantung dgn rantai pada leher Garuda. Perisai ini terbagi menjadi lima
ruangan, dan di masing-masing ruangan terlukis lambang sila-sila PANCASILA, satu lambang
pada tiap ruangan.
Semboyan berbunyi Bhinneka Tunggal Ika, ditulis pada pita y/ dicengkram kaki Garuda.
4. Pemahaman PANCASILA dari segi Sejarah
a. PANCASILA dlm Kehidupan Masyarakat INDONESIA sebelum tahun 1945
Presiden Soeharto dlm pidatonya pada peringatan hari ulang tahun ke-24 Parkindo tgl 15
November 1969 di Surabaya, mengatakan bahwa PANCASILA telah lahir melalui proses y/
panjang dan telah berakar kuat pada kepribadian bgs INDONESIA.
Ir. Soekarno dlm pidato sambutannya tgl 19 September 1951 d i mana UGM memberikan gelar
Doctor Honoris Causa dlm ilmu hukum, menyatakan bahwa PANCASILA telah tergurat pada jiwa
bgs INDONESIA.
Dlm unsur silanya terdapat bukti bahwa masyarakat INDONESIA telah mempunyai k epercayaan
dan agama; sifat saling menolong; hub ungan antar ind ividu dgn masyarakat sangat erat;
bermusyawarah u/ mufakat; dan suka bergotong-royong.
b. Sejarah Perumusan PANCASILA sbg Dasar Negara
Akhir tahun 1944 , bintang Jepang mulai suram.
7 Sep tember 1944, Perdana Menteri Koiso menjanjikan kemerdekaan INDONESIA.
8 Sep tember 1944, Bendera dan Lagu kebangsaan boleh disejajarkan.
0813-2074-9020
2

Kumpulan Soa l Latihan Ujian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
1 Maret 19 45, Pemerintah militer Jepang di Jawa di bawah pimpIndonesian Saiko Shikikan
(Panglima Tertinggi) Harada Kumakichi mengumumkan pembentukan suatu badan bernama
Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI).
29 April 1945, pada hari ulang tahun Tennoo Heika diumumkan nama anggotanya
28 Mei 1945 pelantikan o/ LetJen Harada Kumakichi dgn dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sb g
ketua dan 60 anggotanya.
BPUPKI melaksanakan sidang hanya dua kali yaitu 29 Mei – 1 Juni 1945 (Sidang I), dan 10 – 17
Juli 1945 (Sidang II).
29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengucapkan prasaran dgn judul ‘Asas dan Dasar Negara
Kebangsaan RI’ dgn mengajukan 5 asas yaitu: Peri Kebangsaan; Peri Keman usiaan; Peri
Ketuhanan; Peri Kerakyatan; dan Kesejahteraan Rakyat.
31 Mei 1945, Prof. Dr. Soepomo mengemukakan: negara nasional y/ bersatu; takluk kepada Tuhan;
sistem badan permusyawaratan; sistem perekonomian berdasarkan asas kekeluargaan; dan
hubungan antar bgs.
1 Juni 19 45, Ir. Soekarno menyatakan: Kebangsaan; Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan;
Mufakat atau Demokrasi; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.
1 Juni 1945, dibentuk Panitia Kecil seb anyak 8 orang y/ bertugas sbg pemeriksa dan penampung
usul-usul.
22 Juni 1 945, diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil dan BPUPKI y/ men ghasilkan: 1.
Supaya selekas-lekasnya INDONESIA Merdeka; 2. Supaya Hukum Dasar y/ akan dirancang diberi
Preambule; 3. Supaya BPUPKI terus bekerja sampai terwujud suatu Hukum Dasar; 4 . Membentuk
Panitia Kecil Penyelidik Usul-usul/Perumus Dasar Negara/Mukadimah Hukum Dasar. (Panitia
Sembilan dgn diketuai o/ Ir. Soekarno).
22 Juni 1945 malam jam 20.00, mengadakan sidang di Pegangsaan Timur 56 Jakarta menghasilkan
Piagam Jakarta (Jakarta Charter) yaitu: Ketuhanan, dgn kewajiban menjalankan syare’at Islam bagi
pemeluk-pemeluknya; 2,3,4,5.
10 – 17 Juli 1945, BPUPKI mengadakan sidang y/ ke-2 dgn tujuan menyiap kan Rancangan UUD
Negara INDONESIA Merdeka.
11 Juli 1 945 , membentuk tiga Panitia Kecil yaitu: Panitia Perancang UUD (19 orang: Ir. Soekarno);
Panitia Perancang Ekonomi dan Keuangan (22 orang: Drs. Moh. Hatta); Panitia Perancang
Pembelaan Tanah Air (22 orang: Abikusno Tjokrosujoso).
7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan dan dibentuk Dokuritsu Junbi Iinkai (PPKI) dgn Ir. Soekarno
Sb g Ketua dan anggota 2 1 orang.
14 Agustus 1945, Kaisar Hirohito menyerah tanpa syarat.
17 Agustus 1945, Proklamasi Kemerdekaan.
18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang dan memutuskan: 1. ‘Huk um Dasar’ pada Piagam
Jakarta menjadi Undang -Undang Dasar pada Pembukaan UUD; 2. ‘Ketuhanan dgn bla jadi
Ketuhanan Y/ Maha Esa; 3. “permusyawaratan perwakilan jadi permusyawaratan/perwakilan; 4.
Mensahkan dan menetapkan UUD; 5. Menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta menjadi
Presiden dan Wapres.
c. PANCASILA pada masa Republik INDONESIA
27 Desember 1949, Negara Kesatuan menjadi RIS dan berlaku Konstitusi RIS.
17 Agustus 1950, kembali ke Negara Kesatuan dan berlaku UUDS 1 950.
5 Juli 1959, kembali ke UUD 45 dgn dikeluarkannya Dekrit Presiden y/ isinya: 1. Pembubaran
Konstituante; 2. Berlakun ya kembali UUD 45 dan tdk berlakunya lagi UUDS-RI 1950; 3. Akan
dibentuknya MPRS dan DPAS dlm waktu singkat.
13 April 1068, dikeluarkan INPRES No. 12/1968 tentang rumusan dan tata urutan PANCASILA

Falsafah / Ideologi

1. Secara etimologis, filsafat berasal dari kata philein dan sophos. Perpaduan kata tersebut
mengandung arti…
A. Cinta ilmu pengetahuan
B. Teman dari kebijakan
C. Kumpulan orang bijaksana
D. Pemikiran yang selalu menginginkan kebijakan
JAWAB: A
2. Kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia merupakan…
A. Keyakinan yang memiliki kebenaran
B. Sikap mental, tingkah lak u, dan amal
C. Penunjuk, penuntun, dan pegangan sikap
D. Pandangan hidup
JAWAB: A
3. Pancasila dikatak an sebagai suatu system filsafat bila…
A. sila-sila Pancasila itu harus kita lihat sebagai satu rangkaian k esatuan
B. harus kita pahami sebagai totalitas
C. susunan dan bentuknya hirearkhis piramidal
D. Semua jawaban benar
JAWAB: D
4. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, menurut Prof. Notonagoro dapat dibagi menjadi…
A. Nilai materiil
B. Nilai vital
C. Nilai k erohanian
D. Semua jawaban benar
JAWAB: D
5. Menurut Prof. Notonagoro, apa yang dimak sud dengan nilai vital…
A. Segala sesuatu yang benar-benar penting bagi manusia
B. segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadak an kegiatan dan
aktivitas
C. Segala sesuatu yang dapat menyebabkan hal yang genting bila tidak terpenuhi
D. Semua jawaban benar
JAWAB: B
6. Berkenaan dengan Pancasila sebagai falsafah bangs a Indonesia, maka terdapat beberapa teori
di Negara lain yang dapat menjelaskan perbedaan yang mencolok terhadap ideologi suatu
Negara. Falsafah Negara-negara Eropa Barat dan Amerika cenderung menganut paham
individualistic yang dikemukakan oleh…
A. Thomas Hobbes
B. Marx
C. Spinoza
D. Semua jawaban salah
JAWAB: A

Pola Bilangan Deret

1. 342
POLA: ditambah 111.
2. 16 32
POLA: dikali 2.
3. 31 63
POLA: ditambah 4, ditambah 8, ditambah 16, ditambah 32,
dst.
4. 5 8
POLA: 2 bilangan sebelumnya dijumlahkan (deret Fibonacci).
5. 3
POLA: tipe pola bilangan 2 larik (mulai rumit nih..._).
Yang warna pink ditambah 2,
yang warna hijau ditambah 4.
‘3’ 2 5 6 7 10 9 14
6. 63 31
POLA: tipe pola bilangan 3 larik (lebih sulit nih..._).
Yang pink ditambah 7.
Yang hijau ditambah 6.
Yang merah tetap 19 seterusnya.
42 13 19 49 19 19 56 25 19 ‘63’ ‘31’
7. 127 255
POLA: sama dengan pola no.3 di atas.
(jangan sampai kesalahan serupa 2 kali! _).
WWW.CPNS2005.TK
PPa aak kke eet tt PPEEMMBBAAHHAASSAANN Jurus Super CPNS 2005
15
8. 13 21
POLA: lihat pembahasan no.4 ! Sama khan?! _
9. 82 85
POLA: ditambah 2 kemudian dikalikan 2, begitu seterusnya.
10. 30 31
POLA: ditambah 1 lalu dikalikan 2.
11. 15 19
POLA: tipe pola bilangan 2 larik (semakin rumit..._).
Yang warna pink ditambah 2, ditambah 3, ditambah 4, dst.
yang warna hijau ditambah 2, ditambah 3, ditambah 4, dst.
5 6 7 8 10 11 14 ‘15’ ‘19’
12. 121 122
POLA: ditambah 1, ditambah 1, lalu dikuadratkan, begitu
seterusnya.
13. 81 243
POLA: dikalikan 3.
14. 7 31/2
POLA: dibagi 2, diakar, kemudian ditambah 5, dst.
15. 25 75
POLA: dikali 3, ditambah 2, lalu dibagi 2, dst.
16. 40 35
POLA: dikurangi 5, dikurangi 5, kemudian dikalikan 4, dst.
17. 16 18
POLA: ditambah 2, ditambah 2, ditambah 3, dst.
18. 58 52
POLA: dikurangi 6.
19. 3 6
POLA: tipe pola bilangan 2 larik (dah biasa khan? _).
Yang warna pink dikurangi 3.
yang warna hijau dikurangi 1.
12 9 9 8 6 7 ‘3’ ‘6’
WWW.CPNS2005.TK
PPa aak kke eet tt PPEEMMBBAAHHAASSAANN Jurus Super CPNS 2005
16
20. 36 54
POLA: tipe pola bilangan 2 larik (coba anda cari sendiri
polanya! _).
21. M N
POLA: Pola 2 larik dengan beberapa urutan penggabungan.
Perhatikan pola warna berikut kemudian sesuaikan urutan
hurufnya:
G H I M N J K L M N ‘M’ ‘N’
22. I J
POLA: Perhatikan warna yang sama untuk mengetahui
polanya:
A B C C D E F F F G H I I I ‘I’ ‘J’
23. E B
POLA: pola ini sedikit rumit... _
Jangan terkecoh! Perhatikan baik-baik mana yang TERATUR
atau BERPOLA!
A B D B B D C B D D B D ‘E’ ‘B’
24. E G
POLA: perhatikan warna yang sama!
A C C E ‘E’ ‘G’ G I I K
25. A B
POLA: perhatikan warna yang sama!
‘A’ ‘B’ C F E D G H I L K J M N O

Padanan / Hubungan kata

1. KAKA TUA : MERPATI (kelompok burung)
_ Gurame : Kakap (kelompok ikan)
2. BELAJAR : PANDAI (agar pandai harus banyak belajar)
_ Berpikir : Arif (agar arif harus banyak berpikir)
3. KAMPUNG : SAWAH
(sawah hanya sering dijumpai di kampung )
_ Kota : Gedung
(gedung hanya sering dijumpai di kota)
4. JANJI : BUKTI (janji harus disertai/ perlu bukti)
_ Ucapan : Tindakan (ucapan harus disertai tindakan)
5. SUNGAI : JEMBATAN
(agar bisa melewati sungai, harus mencari jembatan)
_ Masalah : Jalan Keluar
(agar bisa melalui mesalah, harus mencari jalan keluar)
6. MATAHARI : TERANG
(ada matahari menjadikan terang)
_ Api : Panas
(ada api menjadikan panas)
7. UMUM : LAZIM (umum sama artinya dengan lazim)
_ Langsing : Ramping (langsing juga berarti ramping)
8. SISWA : BELAJAR (siswa tugas utamanya belajar)
_ Ilmuwan : Meneliti
(ilmuwan tugas pokoknya meneliti)
9. AIR : ES (air didinginkan menjadi es)
Uap : ...
_ Air (uap didinginkan menjadi air)
10. APOTEKER : OBAT (apoteker membuat resep obat)
_ Koki : Masakan (koki membuat resep masakan)
11. PILOT : PESAWAT (pilot mengemudikan pesawat)
_ Supir : Mobil (sopir mengemudikan mobil)
12. GELOMBANG : OMBAK
(gelombang besar, jika kecil disebut ombak)
_ Gunung : Bukit
(gunung besar, yang lebih kecil namanya bukit)
13. DESIBEL : SUARA (desibel adalah satuan suara)
_ Volt : Listrik (volt adalah satuan listrik)
14. KOSONG : HAMPA (kosong bersinonim dengan hampa)
_ Cair : Encer (cair sinonimnya encer)
15. SUAP : POLITIK (dalam politik dilarang suap)
_ Contek : Ujian (dalam ujian dilarang contek)
16. SARUNG TANGAN : PETINJU
(sarung tangan digunakan secara khusus oleh petinju)
Mikroskop : ...
_ Bakteriolog
(mikroskop digunakan secara khusus oleh bakteriolog)
17. MATAHARI : BUMI (bumi mengelilingi matahari)
Bumi : ...
_ Bulan (bulan mengelilingi bumi)
18. SERUT : KAYU (kayu alatnya adalah serut)
_ Cangkul : Kebun (kebun alatnya adalah cangkul)
19. AIR : HAUS (haus membutuhkan air)
_ Makanan : Lapar (lapar membutuhkan makanan)
20. PELUKIS : GAMBAR (pelukis meghasilkan gambar saja)
_ Komponis : Lagu (komponis menghasilkan lagu saja)
21. PETUNJUK : AFFIRMASI (dia harus diberi afirmasi/ petunjuk
khusus, bukan hanya petunjuk)
_ Didenda : Ditahan
(dia harus ditahan, tidak sekedar didenda)
22. KAKI : SEPATU (sepatu dikenakan di kaki)
_ Telinga : Anting (anting dikenakan di telinga)
23. KORAN : MAKALAH : BULETIN
(sama-sama media massa)
_ Bus : Kereta Api : Delman
(sama-sama kendaraan umum)
24. BUSUR : GARIS (busur melengkung, garis melengkung)
_ Busur : Panah (busur melengkung, panah lurus)
25. TEMBAKAU : ROKOK : ISAP
(tembakau adalah bahan baku rokok. Rokok dinikmati
dengan cara diisap)
_ Gandum : Roti : Makan
(gandum adalah bahan baku roti. Roti dinikmati dengan cara
dimakan)
26. MULUT : MONYONG (mulut kurang indah jika monyong)
_ Hidung : Pesek (hidung kurang indah jika pesek)
27. PENGHORMATAN : JASA
(mempunyai jasa akan diberikan penghormatan)
Insentif : ...
_ Prestasi
(mempunyai prestasi akan diberi insentif)
28. TUBUH : PAKAIAN (tubuh dilindungi dengan pakaian)
_ Buku : Sampul (buku dilindungi dengan sampul)
29. AIR : MENGUAP (air dipanaskan menguap)
_ Es : Mencair (es dipanaskan mencair)
30. GUNDUL : RAMBUT
(tak ada rambut berarti gundul)
_ Bugil : Pakaian
SEMINAR : SARJANA :::
1.
a. Akademi : taruna
b. Rumah sakit : pasien
c. Ruang pengadilan : saksi
d. Kenservator : seniman
e. Perpustakaan : peneliti
FIKTIF : FAKTA :::
2.
a. Dagelan : sandiwara
b. Dongeng : peristiwa
c. Dugaan : rekaan
d. Data : estimasi
e. Rencana : projeksi
MATA : TELINGA :::
3.
a. Jari : tangan
b. Lidah : hidung
c. Kaki : paha
d. Lutut : siku
e. Perut : dada
UANG : PUNDI-PUNDI :::
4.
a. Hubungan : jambangan
b. Gelas : nampan
c. Air : tempayan
d. Buku : percetakan
e. Rokok : asbak
POHON : BUAH :::
5.
a. Domba : daging
b. Sapi : susu
c. Telur : ayam
d. Jentik : nyamuk
e. Setam : sapit
SENAPAN : BERBURU :::
6.
a. Kapal : berlabuh
b. Kereta : langsir
c. Pancing : ikan
d. Perangkap : menangkap
e. Parang : mengasah
Editor: Creative Team
- 2005
1 : 4
TM

Kumpulan Soal Latihan
BATA : TANAH LIAT :::
7.
a. Batu : pasir
b. Tembikar : keramik
c. Bunga : buah
d. Beton : semen
e. Kertas : buku
PANAS : API :::
8.
a. Hujan : awan
b. Abu : arang
c. Terang : matahari
d. Hangat : listrik
e. Dingin : beku
KULIT : SISIK :::
9.
a. Tegel : lantai
b. Rumah : kamar
c. Keramik : mozaik
d. Dinding : cat
e. Atap : genteng
METEOROLOGI : CUACA :::
10.
a. Astronomi : fisika
b. Gerontology : keturunan
c. Pedagogik : sekolah
d. Patologi : penyakit
e. Antropologi : fosil
LAPAR : NASI :::
11.
a. Haus : air
b. Mual : obat
c. Mengantuk : melamun
d. Bosan : tidur
e. Membaca : gambar
KEPALA : HELM :::
12.
a. Sabut : kelapa
b. Rumah : atap
c. Jari : cincin
d. Album : foto
e. Kaki : kaus
TUNTUTAN : SANTUNAN :::
13.
a. Undian : hadiah
b. Permintaan : pemberian
c. Persediaan : penawaran
d. Rusak : ganti rugi
e. Tabungan : pembelanjaan
Editor: Creative Team
- 2005
2 : 4
TM

Kumpulan Soal Latihan
RAMBUT : GUNDUL :::
14.
a. Bulu : cabut
b. Mobil : mogok
c. Botak : kepala
d. Pakaian : bugil
e. Lantai : licin
DIAMETER : LINGKARAN :::
15.
a. Diagonal : segi empat
b. Luas : panjang
c. Tinggi : segi tiga
d. Sudut : tegak lurus
e. Radius : busur
ES : AIR ::: air :
16.
a. Mendidih
b. Membeku
c. Uap
d. Cair
e. Kabut
SARUNG TANGAN : PETINJU :::
17.
a. Apoteker
b. Bakterilog
c. Optamolog
d. Dokter
e. Analis
PEDAS : CABAI ::: manis :
18.
a. Gadis
b. Manisan
c. The botol
d. Sakarin
e. Kecap
PEDATI : KUDA ::: pesawat terbang :
19.
a. Sayap
b. Baling-baling
c. Pramugari
d. Pilot
e. Landasan
ANTISEPTIK : KUMAN :::
20.
a. Peluru
b. Sirkus
c. Menerkam
d. Rusa
e. Binatang
Editor: Creative Team
- 2005
3 : 4
TM

Kumpulan Soal Latihan
BERAS : NASI GORENG ::: kayu :
21.
a. Pasak
b. Kursi tamu
c. Gelondongan
d. Papan
e. Tripleks
RAMALAN : ASTROLOGI ::: bangsa :
22.
a. Sosiologi
b. Antropologi
c. Demografi
d. Psikologi
e. Ethnologi
RAS : NEGRO ::: bentuk :
23.
a. Tinggi
b. Hitam
c. Oval
d. Keriting
e. Kekar
RUMPUT : LAPANGAN :::
24.
a. Nebula
b. Langit
c. Angkasa
d. Malam
e. Antariksa
LAMPU : GELAP ::: makanan :
25.
a. kenyang
b. penuh
c. gizi
d. mulas
e. lapar


1. KENDARAAN : MOBIL
Orang : Pemuda
2. GAMBAR : PELUKIS
Lagu : Komponis
3. BANGSA : ETHNOLOGI
Penyakit : Patologi
4. SEMINAR : SARJANA
Perpustakaan : Peneliti
5. RAMBUT : GUNDUL
Pakaian : Bugil
6. LABA : PENJUALAN
Keberanian : ...
Kemenangan
7. TIANG : KOKOH
Atap : Terlindung
8. MERAH : MAWAR
Putih : Melati
WWW.CPNS2005.TK
PPa aak kke eet tt PPEEMMBBAAHHAASSAANN Jurus Super CPNS 2005
12
9. TAJAM : TUMPUL
Dekat : Jauh
10. LAPAR : NASI
Haus : Air
11. KULIT : SISIK
Atap : Jantung
12. MARAH : CEMBURU
Tidak toleransi : Fanatik
13. MATA : TELINGA
Lidah : Hidung
14. PEDAS : CABAI
Manis : ...
Sakarin
15. RAMALAN : ASTROLOGI
Bangsa : ...
Etnologi
16. SUARA : DESIBEL (suara satuannya desibel)
Listrik : Volt
17. LAMPU : GELAP
Makanan : ...
Lapar
18. BUNGA : BUKET
Kertas : Buku
19. RUMPUT : LAPANGAN
Bintang : ...
Langit
20. ULAT : KEPOMPONG : KUPU-KUPU
Bayi : Kanak-Kanak : Remaja
21. TUKANG : GERGAJI : PALU
Montir : Obeng : Tang
WWW.CPNS2005.TK
PPa aak kke eet tt PPEEMMBBAAHHAASSAANN Jurus Super CPNS 2005
13
22. BURUNG : TERBANG : UDARA
Ikan : Berenang : Air
23. MACAN : BELANG
Gajah : Gading
24. SUSU : GELAS
Bubur : Piring
25. BUNGA : TAMAN
Dosen : Universitas
26. PADI : PETANI
Penyair : Puisi
27. PRESIDEN : NEGARA
Ayah : Keluarga
28. TELUK : LAUT
Semenanjung : Daratan
29. ADAGIO : ALLEGRO
Lambat : Cepat
30. TAPE : RAGI
Antiseptik : Iodium

Antonim

NOMADIK menetap ANTIPATI simpati KHAS umum IBU anak MUSKIL mungkin VOKAL konsonan SPORADIS jarang SEKULER keagamaan RAWAN aman AMATIR kampiun ABSURD masuk akal ANGGARA sengsara PROMINEN biasa CANGGIH sederhana KONKAF konveks PERINTIS pewaris TINGGI rendah GEGAI kuat TETIRAN asli
EKSPRESI impresi TEKS konteks TAKZIM acuh APRIORI aposteriori EKLEKTIK tidak pilih-pilih ASLI duplikat SEKARANG esok LEGISLATIF eksekutif KEBIJAKAN kecerobohan KONKLUSIF proposisi MAKAR muslihat CURANG sportif PASTI spekulasi LONGGAR tegas BULAT pasca ABADI fana AMAL ma lBUKIT lembah SEKULER keagamaan KONVEKS cekung ELASTIS kaku DEDUKSI induksi MONOTON berubah-ubah MANDIRI bergantung CUCU kakek UNIVERSAL parsial PERTEMUAN perpisahan FONEM morfem

Persamaan Kata

SINONIM / PERSAMAAN KATA

ELABORASI penjelasan terperinci,KONVENSI kesepakatan,APORISMA maksimal, DEHIDRASI kehilangan cairan tubuh,PORTO biaya,SEREBRUM otak besar, MOBILITAS gerak,BONAFIDE dapat dipercaya,SINE QUA NON harus ada, KLEPTOFOBIA takut kecurian,KOLUSI kongkalikong,EKAMATRA fisika, PROTEKSI perlindungan,BAGAK pemberani,TANGKAL cegah,VIRTUAL impian,FRIKSI desakan,HUKUMAN denda, HIBRIDA bibit unggul ,RESIDU sisa,AKURAT saksama,CLASS group,CANGGIH sophisticated,OTODIDAK maju dengan belajar sendiri, LATIF indah, GAJI honor, REGISTRASI pendaftaran BOGA makanan nikmat EKLIPS gerhana MUKJIZAT karamah DEDIKASI pengabdian PROVOKASI pancingan DEHIDRASI kekurangan cairan tubuh GASAL ganjil BULAT bundar ALTERNATIF cara lain BONANZA sumber kesenangan ZENIT puncak KOORDINATOR ketua EKSKAVASI penggalian KONTRAS perbedaan nyata NUANSA perbedaan makna EKSODUS pengusiran ITERASI perulangan AMBIGUITAS makna ganda BIBLIOGRAFI daftar pustaka INSINUASI sindiran TUNA GRAHITA cacat Mental NEGOSIASI perundingan EVOKASI menggugah rasa BUBUT cabut ALGORITMA prosedur pemecahan INSOMNIA tak bisa tidur PROMOVENDUS calon doctor DELIK pelanggaran hokum DISTORSI penyimpangan PROMOSI kenaikan pangkat INTERPELASI hak bertanya GALAT keliru GENJAH cepat berbuah HAYATI hidup DONASI kontribusi KAMPIUN juara BONUS diskon IZIN biar IDENTITAS ciri-ciri